Penyuluhan Akad Pembiayaan Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM di Desa Kaumrejo Oleh Mahasiswa KKM UIN Malang

ISMA MUFIDATUN NISA`
200503110116 . G.222.2023 . 1 year ago

Memasuki hari ke dua puluh KKM, mahasiswa KKM (Kuliah Kerja Mahasisa) UIN (Universitas Islam Negeri) Maulana Malik Ibrahim Malang di Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang. Tepatnya kelompok 222 (Aryandara) divisi Kemasyarakatan melaksanakan penyuluhan mengenai akad pembiayan modal usaha terhadap pelaku UMKM di desa Kaumrejo, Kecamatan Ngatang. Penyeluhan ini dilakukan untuk menambah wawasan pelaku UMKM mengenai akad pembiayan modal usaha di perbankan syariah. Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan keringan bagi pelaku UMKM dengan cara melakukan pinjaman melalui perbankan syariah atau intansi syariah yang lain, dimana jenis-jenis akad pembiayaan telah berlandaskan syariah islam.

Jenis-jenis akad pembiayaan pada UMKM seperti akad Mudhorabah dan akad Murabahah. Akad Murabahah adalah akad jual beli/ kesepakatan antara penjual dan pembeli contoh implementasi dalam UMKM sebagai berikut:

1. Ketika pemilik usaha membutuhkan modal kerja berupa investaris, bisa mengajukan pembiayaan murabahah melalui lembaga keuangan syariah.

2. Pengusaha dapat menjual produknya secara angsuran dengan skema murabahah untuk merebut pangsa pasar.

Selanjuatnya Akad Mudharabah adalah akad/ Kerjasama antara bank syariah dan pelaku UMKM dimana pemilik modal (bank syariah) menyediakan modal 100% untuk usaha pelaku UMKM.


Untuk melaksanakan program penyuluhan akad pembiayaan modal usaha, divisi kemayarakatan kelompok 222 melakukan observasi terlebih dahulu ke rumah ibu ketua UMKM yakni Ibu Mujiati Asmaranti. Ibu Mujiati menyatakan bahwa “Di Kecamatan Ngantang, terutama di desa Kaumrejo UMKM yang paling banyak adalah golongan makanan minuman dan catering”. Oleh karena itu saya menyarankan untuk melaksanakan penyuluhan akad pembiayaan modal usaha kepada pelaku UMKM tersebut. Atas saran yang diberikan ibu mujianti, anggota divisi kemasyarakatan sepakat untuk melakukan penyuluhan terhadap UMKM MAMIN (makanan minuman) dan catering.

Di hari Kamis (05/01/2023) divisi kemasyarakatan melaksanakan diskusi mengenai materi penyuluhan yang akan disampaikan kepada para pelaku UMKM. Penyuluhan merupakan suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu atau kelompok dengan memberikan pengetahuan dan informasi. Materi penyuluhan akad pembiayaan modal usaha meliputi:

1. Pengertian UMKM

2. Pengertian Akad Pembiayaan

3. Jenis-jenis Akad pembiayaan (Murabahah dan Mudhorobah)

4. Alur perjanjian Akad Murabahah dan Mudhorabah

5. Modal awal pembukaan usaha pelaku UMKM di desa Kaumrejo

6. Pandangan pelaku UMKM di desa Kaumrejo terhadap perbankan syariah

Materi di atas merupakan bekal materi yang akan disampaikan kepada para pelaku UMKM. Materi ini adalah materi dasar yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM agar mereka memahami konsep akad pembiayaan dalam perbankan syariah.


Pada Sabtu (07/01/2023) divisi kemasyarakat melaksanakan penyuluhan dan wawancara kepada 2 UMKM di Desa Kaumrejo yaitu: pedagang dimsum dan pedagang siomay. Pedagang dimsum tersebut menamai usahanya dengan “Dimsum Sam Nafla” yang mana Alfan Resandi sebagai pemilik menyatakan “Modal saya memulai usaha dimsum ini berasal dari modal sendiri, karena saya memiliki pengalaman buruk terhadap bank, sehingga saya memutuskan menabung untuk modal awal usaha saya ini. Saya juga ingin mengembangkan usaha dimsum ini menjadi usaha yang lebih besar, mungkin jka usaha yang saya jalankan sudah stabil saya akan mempertimbangkan meminjam di bank”. Kesimpulan dari pernyataan pak Alfan, bahwasanya beliau tidak terlalu mempercayai bank untuk modal usahanya karena beliau merasa bahwa jika usaha yang dijalankan masih belum stabil itu akan menjadi boomerang bagi beliau.

63c800f315b1b63c150c01b5b.jpg

Selanjutnya terkait UMKM “Siomay Cak Blangkon” Mochammad Suhartono sebagai pemiliknya menyatakan “Modal awal untuk membuka usaha siomay saya ini adalah murni uang pribadi dari bapak saya, saya hanya meneruskan apa yang telah bapak bangun.Saya juga memiliki rencana untuk membuka cabang, tapi saya ingin untuk tambahan modalnya dari uang tabungan saya sendiri. Mungkin saya baru akan meminjam di bank jika usaha siomay ini sudah berkembang dan memiliki banyak cabang.” Kesimpulan dari pernyataan pak Suhartono, bahwasanya beliau tidak terlalu menyukai sistem operasional bank yang memiliki tingkat bunga yang tinggi. Beliau juga merasa usahanya masih cukup stabil untuk melakukan pinjaman ke bank. Dari pernyataan kedua belah pihak pelaku umkm tersebut mereka memilki pandangan yang sama mengenai pinjam bank atas usaha yang mereka jalankan.

Minimnya pengetahuan pelaku UMKM mengenai konsep dari akad pembiayaan modal usaha bagi UMKM pada perbankan syariah di dasari oleh tidak adanya kantor bank syariah,BMT atau Koperasi Syariah di sekitar wilayah Desa Kaumrejo dan Kecamatan Ngantang.


coded by muchad with <3