Di tengah pengabdian Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), sekelompok mahasiswa UIN malang menyadari bahwa Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Asyifa di desa Srigading sudah memiliki izin dari Kementerian Agama, tetapi masa berlakunya sudah habis. Meski kegiatan belajar mengaji berjalan setiap hari, para pengajar sering menghadapi keterbatasan administrasi yang membuat TPQ sulit berkembang. Melihat hal itu, mahasiswa KKM berinisiatif membantu proses pengurusan perizinan, mulai dari melengkapi berkas, menyusun profil lembaga, hingga mendampingi pihak TPQ memahami prosedur yang berlaku.
Perjalanan itu tidak selalu mudah. Mereka harus berkoordinasi dengan pengurus desa, kepala TPQ, dan pihak Kemenag, memastikan setiap dokumen sesuai dengan persyaratan. Di sela kegiatan program kerja lainnya, mahasiswa meluangkan waktu untuk memeriksa ulang data, menyiapkan surat-surat, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas lembaga pendidikan keagamaan.
Bagi mahasiswa KKM, proses ini bukan sekedar urusan administrasi, tetapi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. Mereka belajar bahwa perubahan besar sering dimulai dari langkah kecil yang konsisten. Harapannya, dengan izin resmi dari Kemenag, TPQ tersebut dapat berkembang lebih baik, mendapatkan pembinaan yang layak, dan terus menjadi tempat tumbuhnya generasi yang mencintai Al-Qur'an.