MALANG - Kantor Kementerian Agama Kota Malang mendorong optimalisasi fungsi masjid agar bertransformasi menjadi pusat edukasi keluarga (family corner) guna membentengi masyarakat dari dampak sosial dan hukum akibat perzinaan yang kian kompleks. Visi ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Ustadz H. Achmad Shamton, S.HI., M.HI., dalam kajian bertema "Lindungi Keluarga dan Anak Turunmu dari Perbuatan Zina" yang diselenggarakan oleh Masjid An-Nur BMW, Ahad (11/01/2026). Beliau memaparkan bahwa kesadaran keluarga merupakan ruang pertama dalam pembentukan akhlak, karakter, dan masa depan anak, sehingga penguatan peran keluarga menjadi langkah awal yang vital dalam membentuk masyarakat yang berakhlak dan berdaya tahan secara moral.
Dalam penyampaian materinya, Ustadz Achmad Shamton memberikan peringatan keras mengenai dampak jangka panjang perbuatan zina dengan merujuk pada pandangan Imam Syafii yang menyebutkan bahwa zina adalah sebuah hutang. "Zina bukan hanya persoalan dosa personal, tetapi juga membawa dampak serius terhadap struktur keluarga. Dalam ajaran Islam, anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, sebagaimana diatur dalam KHI Pasal 100. Kita harus waspada, karena menurut Imam Syafii, zina itu adalah hutang; ketika seseorang melakukan zina, sering kali garis keturunannya juga melakukan hal yang sama," ujar Ustadz Achmad Shamton dalam kajiannya.
Lebih lanjut, beliau membedah mekanisme syariat yang berfungsi melindungi hak-hak dalam keluarga, seperti li’an, iddah, dan fasakh. Beliau menjelaskan secara detail mengenai perbedaan perspektif madzhab dalam hukum keluarga untuk memberikan wawasan hukum yang komprehensif kepada jamaah. "Syariat menyediakan jalan seperti li’an sebagai cara untuk menafikkan anak, dengan catatan anak tersebut masih di bawah umur enam bulan. Terkait persoalan rumah tangga, hak fasakh nikah dalam madzhab Hanafi berada pada bapak, sedangkan dalam madzhab Syafii wewenang tersebut ada pada hakim. Selain itu, hukuman duniawi seperti cambuk 80 kali bagi pelaku qadzaf berfungsi sebagai Takhfiful 'Adzab atau peringanan siksa di akhirat nanti," tambahnya.
Kegiatan yang diikuti dengan antusias oleh jamaah ini diharapkan mampu menjadikan Masjid An-Nur tidak sekadar tempat ibadah, tetapi juga ruang edukasi yang efektif dalam menanamkan nilai spiritual dan sosial kepada masyarakat. Esensi kajian ini dinilai sangat berhasil dalam menambah wawasan keagamaan. Melalui sinergi ini, masjid An-Nur berharap masyarakat semakin menyadari bahwa menjaga kehormatan keluarga merupakan investasi krusial dalam menjaga masa depan generasi mendatang. Antusiasme jamaah dalam menyerap materi hukum yang kompleks ini tetap menjadi langkah awal yang positif dalam membangun masyarakat yang berdaya tahan secara moral.