3 months ago

Penyuluhan Edukasi Narkoba oleh KKM 102 Ethora di SMP Dharma Wirawan 10 Lawang Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Penyuluhan Edukasi Narkoba oleh KKM 102 Ethora di SMP Dharma Wirawan 10 Lawang

Header Image
AHMAD NUR WAHID

230301110149 • KKM Reguler Semester Ganjil • G.102

Pada tanggal 23 Januari 2026 telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan di SMP Dharma Wirawan 10 Lawang, Kabupaten Malang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok KKM 102 Ethora dengan tema "Edukasi Narkoba".



Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta didik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan sejak dini. Sasaran kegiatan ini adalah siswa-siswi SMP Dharma Wirawan 10 Lawang dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.



 



 



Rangkaian kegiatan penyuluhan diawali dengan pembukaan. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Kelompok KKM 102 Ethora, kemudian sambutan dari Kepala Sekolah SMP Dharma Wirawan 10 Lawang. Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti yang berjudul "Anti Narkoba: Melindungi Diri dan Masa Depan Generasi Muda".



Materi penyuluhan diawali dengan penjelasan mengenai pengertian narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif, yaitu zat yang dapat memengaruhi kesadaran, emosi, dan perilaku serta berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pengawasan medis.



 



 



Selanjutnya, pemateri menjelaskan jenis-jenis narkoba, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika dijelaskan sebagai zat yang dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan, dengan contoh seperti ganja, heroin, morfin, dan opium. Psikotropika merupakan zat yang memengaruhi kerja otak dan dapat mengubah suasana hati, pikiran, serta perilaku, dengan contoh seperti ekstasi, sabu-sabu, dan obat penenang tertentu. Selain itu, dijelaskan pula bahan adiktif lainnya yang meskipun legal dan mudah ditemukan, tetap dapat menimbulkan kecanduan, seperti rokok, alkohol, dan lem.



 



 



 



Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik, kesehatan mental, dan kehidupan sosial, seperti kerusakan organ tubuh, ketergantungan, gangguan emosi, rusaknya hubungan sosial, serta terhambatnya masa depan dan cita-cita generasi muda.



 



 



Pemateri juga menyampaikan aturan hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.



 



 



Sebagai penutup materi, disampaikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain menolak ajakan narkoba, memilih pergaulan yang baik, mengisi waktu dengan kegiatan positif, serta meminta dukungan keluarga dan lingkungan.



Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penutup, berupa himbauan kepada peserta didik agar menjauhi narkoba dan menjadi generasi muda yang sehat, berkarakter, dan bertanggung jawab, serta diakhiri dengan ucapan terima kasih dan permohonan maaf dari panitia pelaksana.