Pada tanggal 3 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Balai Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat desa, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum formal. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam suasana yang terbuka dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat menyampaikan permasalahan hukumnya secara langsung dan nyaman.
Berdasarkan dokumentasi kegiatan, terlihat proses konsultasi hukum yang dilakukan secara tatap muka antara petugas Pos Bantuan Hukum dan warga. Petugas memberikan penjelasan dengan pendekatan komunikatif serta menggunakan perangkat pendukung seperti laptop untuk mencatat dan mengelola informasi hukum yang disampaikan oleh masyarakat. Interaksi dua arah ini menunjukkan bahwa layanan Posbakum tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi hukum secara satu arah, tetapi juga mengedepankan dialog dan pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat desa.
Kehadiran Pos Bantuan Hukum di Desa Kaliasri memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Banyak permasalahan hukum yang dihadapi warga desa, seperti sengketa tanah, persoalan administrasi kependudukan, maupun permasalahan keluarga, sering kali tidak ditangani secara tepat karena minimnya pemahaman hukum. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pengetahuan awal mengenai hak dan kewajiban hukum mereka serta langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Balai Desa Kaliasri mencerminkan upaya nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum yang berkelanjutan serta mendorong terciptanya masyarakat desa yang lebih sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan. Selain itu, sinergi antara aparat desa, penyelenggara Posbakum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan layanan bantuan hukum di tingkat desa.