Dusun Bendo, Sukolilo, Jabung, Pada Jumat, 2 Januari 2026, KKM Unggulan Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkolaborasi dengan KKM Reguler 50 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Pendopo Dusun Bendo, Kecamatan Jabung. Acara ini menjadi salah satu agenda unggulan mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tentang pentingnya sertifikasi halal serta pemahaman terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antara mahasiswa, dosen, dan masyarakat dalam mendukung penguatan ekosistem halal di tingkat desa.
Kegiatan Sosialisasi Halal resmi dibuka dengan sambutan dari Ketua KKM, M. Rocky Maulana. Acara juga dihadiri oleh perwakilan perangkat desa yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Memasuki inti kegiatan, sesi dibuka oleh A. Ghanaim Fasya, M.Si, dengan topik “Urgensi Dan Regulasi Sertifikasi Halal UMK”. Beliau menekankan bahwa kehalalan produk adalah kewajiban yang bersumber dari nilai halal dan thayyib, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168. Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, kini mewajibkan seluruh produk yang beredar memiliki sertifikat halal sebagai jaminan bagi konsumen. Beliau juga menjelaskan bahwa produk yang memenuhi kriteria tertentu dapat diajukan melalui jalur self declare, sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023, dengan syarat antara lain memiliki NIB, omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, serta proses produksi sederhana.
Materi kedua disampaikan oleh Evi Nurus Suroiyah, S.S., M.Pd, dengan tema “Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal Bagi UMK”, dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas akses pasar dan memperkuat posisi produk di tingkat nasional maupun global. Beliau memaparkan dua jalur pengajuan sertifikasi, yakni jalur reguler dan jalur self declare. Pada jalur self declare, pelaku usaha mendaftarkan produknya melalui situs resmi BPJPH (ptsp.halal.go.id) dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) hingga sertifikat diterbitkan.Selain itu, beliau juga menyoroti sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi, seperti tidak mencantumkan daftar bahan halal, penggunaan daging tanpa sertifikat, penamaan produk yang tidak pantas, serta potensi kontaminasi dari fasilitas produksi. Penjelasan ini membuka wawasan peserta agar lebih berhati-hati dan teliti dalam proses pengajuan.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab yang berlangsung hangat dan antusias. Banyak pelaku UMK yang menanyakan langkah-langkah teknis serta manfaat langsung sertifikasi halal bagi usaha mereka. Panitia juga memberikan doorprize bagi peserta aktif yang berpartisipasi dalam sesi diskusi. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada pemateri oleh mahasiswa KKM Halal lalu ditutup dengan pembacaan doa oleh Lukman. Sebagai penutup yang penuh kebersamaan, seluruh peserta, pemateri, dan mahasiswa melakukan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.
Kegiatan ini berada di bawah naungan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Malang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMK dan mahasiswa pendamping mampu memahami secara menyeluruh kebijakan dan mekanisme sertifikasi halal, sehingga dapat mendorong lahirnya produk-produk lokal yang halal, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.