Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto - Rabu (07/01/2026), tim Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Mandiri Integrasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelompok 183 sukses menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Hilirisasi Perkebunan. Kegiatan ini hadir sebagai respon atas melimpahnya potensi perkebunan pisang di Desa Kalikatir yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal dari sisi nilai tambah dan legalitas produk.
Dalam sesi pertama, mahasiswa KKM Kelompok 183 memaparkan secara mendalam mengenai apa itu PSAT. PSAT merupakan pangan yang berasal dari tumbuhan yang belum mengalami pengolahan atau telah mengalami pengolahan minimal yang bertujuan untuk memperpanjang masa simpan. Pemahaman ini menjadi krusial mengingat standar keamanan pangan kini menjadi tuntutan utama pasar. Warga diajak untuk memahami bahwa kualitas pangan bukan hanya soal rasa, melainkan juga aspek kesehatan dan keamanan konsumsi.
Lebih lanjut, sosialisasi ini menekankan pentingnya PSAT sebagai jaminan keamanan bagi konsumen. Mahasiswa menjelaskan bahwa dengan memiliki standar PSAT, produk pertanian desa dapat masuk ke pasar yang lebih luas seperti supermarket atau pasar modern. Tak hanya teori, KKM Kelompok 183 juga memandu warga mengenai prosedur pendaftaran PSAT. Penjelasan langkah demi langkah ini bertujuan untuk menghilangkan stigma di masyarakat bahwa pengurusan izin administrasi pertanian itu rumit dan mahal.
Memasuki sesi kedua, pembahasan beralih pada strategi hilirisasi perkebunan, khususnya pada komoditas pisang yang menjadi ikon Desa Kalikatir. Selama ini, mayoritas warga hanya menjual pisang dalam bentuk buah mentah dengan harga yang fluktuatif. Melalui program hilirisasi, mahasiswa mendorong warga untuk mulai mengolah pisang menjadi produk turunan yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli keluarga sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa.
Satu poin penting yang ditekankan oleh pembicara dalam kegiatan ini adalah mengenai urgensi legalitas dan sertifikasi produk. "Sangat penting adanya legalitas dan sertifikasi guna mendapatkan feedback, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pendanaan dari pihak pemerintah atau institusi lainnya," ungkap Adindha pemateri dari KKM Kelompok 183. Sertifikasi dianggap sebagai "paspor" bagi produk desa agar diakui secara formal oleh negara, sehingga peluang bantuan modal dan pendampingan usaha dari dinas terkait terbuka lebar.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif antara mahasiswa dan para petani serta ibu-ibu penggerak ekonomi desa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai teknis pengemasan dan pemasaran hasil olahan pisang. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, KKM Kelompok uin183 UIN Malang berharap warga Desa Kalikatir tidak lagi hanya menjadi penyedia bahan baku, tetapi mampu menjadi pelaku industri pertanian yang mandiri, legal, dan berdaya saing tinggi